Tata Cara Pengajuan Keberatan


Pelayanan Informasi Publik PPID SMKN 1 Kalanganyar

1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi tidak disediakan
  • Permintaan tidak ditanggapi
  • Biaya tidak wajar
  • Penyampaian informasi terlambat

2. Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon melengkapi formulir keberatan dengan melampirkan:

  • Fotokopi identitas diri
  • Salinan permohonan informasi
  • Alasan pengajuan keberatan

3. Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat disampaikan melalui:

Media

Keterangan

Datang Langsung

Ruang PPID Sekolah

Email

Email Resmi Sekolah

Website

Form Layanan PPID

Surat Tertulis

Ditujukan Kepada Atasan PPID

4. Registrasi Keberatan
Petugas PPID melakukan pencatatan, verifikasi, dan pemberian nomor registrasi keberatan.

5. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

Tahapan

Waktu

Registrasi Keberatan

Maksimal 1 Hari Kerja

Tanggapan Atasan PPID

Maksimal 30 Hari Kerja