Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pelayanan Informasi Publik PPID SMKN 1 Kalanganyar
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan
- Permintaan tidak ditanggapi
- Biaya tidak wajar
- Penyampaian informasi terlambat
2. Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon melengkapi formulir keberatan dengan melampirkan:
- Fotokopi identitas diri
- Salinan permohonan informasi
- Alasan pengajuan keberatan
3. Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat disampaikan melalui:
Media | Keterangan |
Datang Langsung | Ruang PPID Sekolah |
Email Resmi Sekolah | |
Website | Form Layanan PPID |
Surat Tertulis | Ditujukan Kepada Atasan PPID |
4. Registrasi Keberatan
Petugas PPID melakukan pencatatan, verifikasi, dan pemberian nomor registrasi keberatan.
5. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Penyelesaian
Tahapan | Waktu |
Registrasi Keberatan | Maksimal 1 Hari Kerja |
Tanggapan Atasan PPID | Maksimal 30 Hari Kerja |