Standar Biaya Informasi

Pelayanan informasi publik pada dasarnya diberikan secara gratis.
Pemohon informasi dapat dikenakan biaya hanya untuk penggandaan atau
perekaman dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

No

Jenis Layanan

Biaya

Keterangan

1

Permohonan Informasi Publik

Gratis

Tidak dipungut biaya

2

Melihat / Membaca Informasi

Gratis

Dilakukan di ruang layanan informasi

3

Salinan Dokumen Softcopy (PDF)

Gratis

Dikirim melalui email/media digital

4

Fotokopi Dokumen

Sesuai biaya penggandaan

Ditanggung oleh pemohon informasi

5

Perekaman CD/DVD/Flashdisk

Sesuai media yang digunakan

Menyesuaikan kebutuhan pemohon

 

Keterangan

Biaya penggandaan dokumen atau media penyimpanan dibebankan kepada
pemohon informasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
PPID tidak memungut biaya selain biaya riil penggandaan informasi.